Uraian tugas

Dekan

Dekan merupakan unsur pimpinan setingkat fakultas yang bertanggung jawab kepada Rektor. Dekan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
  4. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
  5. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
  6. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
  9. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan Senat Fakultas;
  10. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
  11. Melaksanakan urusan tata usaha;
  12. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas.

Wakil Dekan

Wakil Dekan merupakan bagian unsur pimpinan fakultas yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memiliki tugas berikut:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
  2. Membina Dosen di bidang akademik,
  3. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan,
  4. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester,
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru,
  7. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi,
  8. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik,
  9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan,
  10. Melakukan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan

Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Sumber Daya memiliki tugas berikut:

  1. Menyelenggarakan pelayanan dan pemantauan administrasi keuangan tingkat fakultas
  2. Membuat laporan keuangan tingkat fakultas
  3. Membantu Dekan dalam membuat rencana kerja anggaran tahunan fakultas
  4. Merencanakan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan SDM
  5. Memfasilitasi administrasi kepegawaian tingkat fakultas
  6. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan administrasi pengadaan, penyimpanan dan distribusi barang dan atau sarana perkuliahan serta perkantoran di tingkat fakultas
  7. Membuat inventarisasi sarana dan prasarana perkuliahan serta perkantoran di tingkat fakultas
  8. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana perkuliahan serta perkantoran di tingkat fakultas

Ketua Program Studi

Ketua Program Studi merupakan unsur pimpinan di tingkat prodi yang berada dibawah koordinasi Dekan dan Wakil Dekan dan mempunyai tugas:

  1. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas;
  2. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan;
  4. Melaksanakan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  5. Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan;
  7. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan;
  8. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Jurusan;
  9. Melakukan koordinasi dengan Program Studi Strata satu;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan jurusan;
  11. Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan Kelompok Dosen Keahlian;
  12. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat jurusan; ,
  13. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium/studio di lingkungan jurusan;
  14. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata mahasiswa;
  15. Menyusun basis data akademik kemahasiswaan di Jurusan;
  16. Melakukan pengembangan keilmuan serta kurikulum program studi;
  17. Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem dan prosedur serta standar kinerja pelaksanaan akademik;
  18. Merencanakan, mengembangkan, dan melakukan inventarisasi serta evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
  19. Membina tenaga akademik dan penunjang akademik;
  20. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan;
  21. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran;
  22. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru;
  23. Melakukan pengendalian standarisasi mutu pendidikan akademik dan profesi;
  24. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik dan bertanggung jawab dalam penyelesaian dokumen guna keperluan akreditasi program studi;

Kepala Laboratorium

Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial, Bahasa dan Sastra memiliki dua laboratorium bahasa dan satu lab tematik. Pengelolaan laboratorium-laboratorium tersebut secara teknis berada di bawah Kepala Laboratorium yang memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana pengembangan dan pengelolaan laboratorium,
  2. Mengembangkan sistem administrasi laboratorium,
  3. Membuat manual pelaksanaan standar penggunaan laboratorium,
  4. Berkoordinasi dengan Ketua Prodi dalam penjadwalan kegiatan praktikum dan penggunaan laboratorium
  5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan praktikum di laboratorium
  6. Menyusun laporan kegiatan praktikum di laboratorium secara periodik
  7. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana laboratorium

Staf Administrasi

Staf adminstrasi merupakan unsur fakultas/prodi yang melakukan administrasi rumah tangga fakultas/prodi seperti:

  1. Melayani kebutuhan surat-menyurat
  2. Menyiapkan proses pembelajaran (presensi, rekapitulasi kegiatan belajar mengajar dosen dan mahasiswa)
  3. Menyiapkan layanan ujian kuliah, ujian proposal, seminar hasil penelitian dan ujian skripsi
  4. Menyiapkan draf SK pengajar, pembimbing akademik, pembimbing tugas akhir dan penguji tugas akhir
  5. Membantu Wakil Dekan memfasilitasi administrasi keuangan, kemahasiswaan, dan sumber daya.

Senat Fakultas

Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat fakultas yang memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan di tingkat fakultas
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika di tingkat fakultas
  3. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan di tingkat fakultas
  4. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di tingkat fakultas;
  5. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi senat Fakultas

Badan Penjaminan Mutu Internal tingkat Fakultas

Badan Penjaminan Mutu Internal tingkat Fakultas merupakan unsur pengendali mutu di tingkat fakultas yang tugasnya di antaranya sebagai berikut.

  1. Merencanakan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Fakultas dan Sistem Manajemen Mutu kegiatan akademik dan non akademik;
  2. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Fakultas dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Unit Sistem Penjaminan Mutu Internal;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Fakultas;
  4. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Fakultas;
  5. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;