
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
1. Dekan:
- Perencanaan: Menyusun dan menetapkan visi, misi, dan strategi fakultas.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.
- Pengambilan Keputusan: Membuat keputusan strategis dan mengatasi isu-isu penting.
- Representasi: Mewakili fakultas di forum internal dan eksternal.
2. Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan:
- Koordinasi Akademik: Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan kurikulum.
- Pengembangan Mahasiswa: Mengelola kegiatan kemahasiswaan dan pengembangan karakter mahasiswa.
- Kualitas Pembelajaran: Memastikan kualitas proses pembelajaran dan evaluasi.
3. Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Sumber Daya:
- Manajemen Keuangan: Mengelola anggaran, keuangan, dan aset fakultas.
- Sumber Daya: Mengatur sumber daya manusia dan infrastruktur.
- Efisiensi: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
4. Ketua Program Studi:
- Kurikulum: Mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum program studi.
- Penelitian: Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dalam program studi.
- Kolaborasi: Membangun kerjasama dengan institusi lain.
5. Kepala Laboratorium:
- Operasional Laboratorium: Mengelola operasional dan kegiatan laboratorium.
- Pemeliharaan: Menjaga kualitas dan kondisi peralatan laboratorium.
- Penelitian: Mendukung kegiatan penelitian dan praktikum.
6. Dosen:
- Pengajaran: Melaksanakan proses belajar mengajar.
- Penelitian: Melakukan penelitian dan publikasi ilmiah.
- Pengabdian: Memberikan pengabdian kepada masyarakat.
7. Laboran:
- Asistensi: Membantu kegiatan praktikum dan penelitian.
- Pemeliharaan: Menjaga peralatan dan bahan laboratorium.
- Keamanan: Memastikan keamanan dan keselamatan laboratorium.
8. Staf Administrasi:
- Administrasi: Melakukan tugas administratif dan dukungan operasional.
- Dokumentasi: Mengelola dokumen dan arsip fakultas.
- Layanan: Memberikan layanan kepada dosen, mahasiswa, dan tamu.
9. Senat Fakultas:
- Pengawasan Akademik: Melakukan pengawasan terhadap kebijakan akademik.
- Pengembangan Kebijakan: Memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan.
- Evaluasi: Menilai kinerja akademik fakultas.
10. Badan Penjaminan Mutu Fakultas:
- Standar Kualitas: Menetapkan dan memantau standar kualitas akademik.
- Audit Internal: Melakukan audit internal terhadap proses akademik.
- Peningkatan Mutu: Mengidentifikasi dan mengimplementasikan upaya peningkatan mutu.