Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

1. Dekan:

  • Perencanaan: Menyusun dan menetapkan visi, misi, dan strategi fakultas.
  • Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.
  • Pengambilan Keputusan: Membuat keputusan strategis dan mengatasi isu-isu penting.
  • Representasi: Mewakili fakultas di forum internal dan eksternal.

2. Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan:

  • Koordinasi Akademik: Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan kurikulum.
  • Pengembangan Mahasiswa: Mengelola kegiatan kemahasiswaan dan pengembangan karakter mahasiswa.
  • Kualitas Pembelajaran: Memastikan kualitas proses pembelajaran dan evaluasi.

3. Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Sumber Daya:

  • Manajemen Keuangan: Mengelola anggaran, keuangan, dan aset fakultas.
  • Sumber Daya: Mengatur sumber daya manusia dan infrastruktur.
  • Efisiensi: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.

4. Ketua Program Studi:

  • Kurikulum: Mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum program studi.
  • Penelitian: Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dalam program studi.
  • Kolaborasi: Membangun kerjasama dengan institusi lain.

5. Kepala Laboratorium:

  • Operasional Laboratorium: Mengelola operasional dan kegiatan laboratorium.
  • Pemeliharaan: Menjaga kualitas dan kondisi peralatan laboratorium.
  • Penelitian: Mendukung kegiatan penelitian dan praktikum.

6. Dosen:

  • Pengajaran: Melaksanakan proses belajar mengajar.
  • Penelitian: Melakukan penelitian dan publikasi ilmiah.
  • Pengabdian: Memberikan pengabdian kepada masyarakat.

7. Laboran:

  • Asistensi: Membantu kegiatan praktikum dan penelitian.
  • Pemeliharaan: Menjaga peralatan dan bahan laboratorium.
  • Keamanan: Memastikan keamanan dan keselamatan laboratorium.

8. Staf Administrasi:

  • Administrasi: Melakukan tugas administratif dan dukungan operasional.
  • Dokumentasi: Mengelola dokumen dan arsip fakultas.
  • Layanan: Memberikan layanan kepada dosen, mahasiswa, dan tamu.

9. Senat Fakultas:

  • Pengawasan Akademik: Melakukan pengawasan terhadap kebijakan akademik.
  • Pengembangan Kebijakan: Memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan.
  • Evaluasi: Menilai kinerja akademik fakultas.

10. Badan Penjaminan Mutu Fakultas:

  • Standar Kualitas: Menetapkan dan memantau standar kualitas akademik.
  • Audit Internal: Melakukan audit internal terhadap proses akademik.
  • Peningkatan Mutu: Mengidentifikasi dan mengimplementasikan upaya peningkatan mutu.